November 26, 2009

(0) Comments

Mahkamah Agung Larang Ujian Nasional (UN) 2010

admin

Mahkamah Agung (MA) melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN).MA menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakan UN. Batas waktu pelarangan UN ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkandan sebagai konsekuensinya pemerintah ilegal melaksanakan UN 2010. Pemerintah
baru diperbolehkan melaksanakan UN setelah berhasil meningkatkan kualitas
guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang
lengkap merata di seluruh daerah. Berdasarkan informasi perkara di situs resmiMA, perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristionodkk tersebut diputus pada 14 September 2009 lalu oleh majelis hakim yang terdiri atas Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said.

Ini berarti putusan perkara dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 itu sekaligusmenguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah. Namun, pada saat itu pemerintah masih melaksanakan UN pada tahun 2008 dan 2009. Ini berarti pelaksanaan UN 2008, 2009 yang ‘memaksa’ kelulusan siswa ditentukan beberapa hari merupakan tindakan melanggar hukum. Dalam hal ini, Presiden SBY, Wakil Presiden JK, Menteri Pendidikan
Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang S, dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN. Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.

Kabar Baru!

Berbeda dengan pelaksanaan UN tahun-tahun sebelumnya, pelaksanan UN 2010 menggunakan metode exchange place yang hampir sama dengan proses SNMPTN. Yakni para siswa sebuah sekolah akan melaksanakan UN di tempat/sekolah berbeda, yang mana akan bercampur dengan siswa-siswa dari sekolah lain dalam satu kecamatan/kabupaten.
Artinya, setiap peserta akan melaksanakan UN dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota. (Pasal 14 Permendiknas 75 tahun 2009). Sistem ini diyakindapat mengurangi tingkat kecurangan UN yang dilakukan oleh pihak sekolah,diknas dan murid yang selama ini masih terus terjadi. Selamat belajar dengansungguh-sungguh. Semoga Sukses dengan prestasi gemilang! Salam Sukses,

No responses to "Mahkamah Agung Larang Ujian Nasional (UN) 2010"

No comments yet.

Leave a comment
Name : 
Mail : 
Website : 
Message :